Selasa, 10 November 2015

Fiqih Lintas Agama : Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis



Fiqih Lintas Agama
Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis
~ Nurcholish Madjid, dkk., Paramadina, 2005, kondisi baik, used book, stok 1, Rp 60.000,- blm ongkir.

Buku Fiqh Lintas Agama di dalamnya dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama berisi, “Pijakan Keimanan Bagi Fiqh Lintas Agama.” Menurut Tim penulis hal ini sangat penting, karena fiqh yang terbuka dan progresif sangat bergantung pada kepada pemahaman teologi yang pluralis pula. Sebab, fiqh yang mengedepankan penolakan terhadap kelompok atau komunitas lain memang merupakan produk teologi eksklusif.[1] Dalam bagian ini kita diajak untuk memahami beberapa hal yang terkait dengan teologi pluralitas, seperti: Ajakan menuju titik temu antaragama; Ajaran kehanifan yaitu ajaran yang non-sektarian dan non-komunalistik; Konsep Ahl al-Kitab: pengakuan terhadap para penganut kitab suci; Menegaskan kesinambungan dan kesamaan agama-agama; dan lain sebagainya.

Pada bagian kedua, tema yang diangkat adalah “Fiqh yang peka keragaman ritual meneguhkan inklusifisme Islam.” Sebagai kesinambungan bagian pertama, maka pada bagian kedua dijelaskan bahwa teologi pluralis membutuhkan fiqh pluralis. Fiqh hubungan antaragama yang sesuai dengan teologi pluralis adalah fiqh pluralis. Fiqh ekslusivis hanya sesuai dengan teologi eksklusivis. Itulah sebabnya mengapa fiqh eksklusivis tidak mampu menjawab masalah-masalah keagamaan dalam hubungan antaragama di dunia dan masyarakat sekarang ini, yang kesadaran pluralis anggota-anggotanya semakin meningkat. Fiqh yang sesuai dengan situasi ini adalah fiqh pluralis, yang mampu menjawab masalah-masalah keagamaan itu.[2]

Adapun masalah-masalah yang dibicarakan pada bagian kedua adalah berbagai masalah keagamaan dalam hubungan antaragama dalam bidang ibadah dan muamalat, seperti: mengucapkan salam kepada non-muslim, doa bersama (antaragama), mengucapkan selamat Natal dan selamat hari-hari raya agama-agama lain, mengizinkan orang non-muslim masuk masjid, mengizinkan orang non-muslim masuk kota Makkah dan Madinah, dan melaksanakan ibadah di tempat-tempat ibadah agama-agama lain.

Pada bagian ketiga, dimunculkan tema “Fiqh yang menerima agama lain dan membangun sinergi agama-agama.” Pada bagian ini dikemukakan beberapa topik seperti: Fiqh teosentris dan jebakan otoritarianisme; Konsep Ahl al-Dzimmah dan Jizyah; Kawin dan waris beda agama; Agama Islam sebagai agama kemanusiaan, dan seterusnya.

Sementara bagian keempat sebagai bagian terakhir dari buku FLA, diangkat tema “Meretas kerjasama lintas agama.” Topik-topik yang ada dalam bagian ini adalah: Belajar dari ketegangan Islam-Kristen; Dari toleransi ke dialog; Bentuk-bentuk dialog agama; Dari dialog ke kerjasama, dan bentuk-bentuk kerjasama.
Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar